Rumah Bintang Laut ku











“Sangat tidak setimpal hukuman penjara 2 bulan itu dengan apa yang telah dia lakukan pada saya… Tapi, biarlah dia puas, sanksi social dan adat akan dia terima melebihi hukuman yang diputuskan. Ini pun sudah menjadi pelajaran bagi dia selaku tokoh masyarakat.”

Penggalan kalimat di atas merupakan salah satu ungkapan kekecewaan dari korban kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun kekerasan fisik yang dialami termasuk berat, dan jalur hukum sudah ditempuh dengan waktu yang begitu lama, ternyata Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum menjawab keadilan bagi korban. Putusan 2 bulan tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang 3 bulan penjara. Sehingga, begitu putusan dijatuhkan, sekitar enam hari kemudian pelaku menghirup udara kebebasan. Dalam kasus ini, Hakim maupun Jaksa tidak mempertimbangkan profesi serta kedudukan pelaku di masyarakat yang termasuk sebagai tokoh masyarakat dan akademisi –yang mana perilakunya seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat–.

Jumlah Kasus KDRT di Beberapa Lembaga Pendamping

Sejak disahkannya UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada 22 September 2004 dan diberlakukan satu bulan kemudian, tidak banyak kasus yang dapat diproses secara hukum. Dari sekian banyak data pengaduan kasus KDRT yang diterima LBH APIK Jakarta, kebanyakan korban mengambil keputusan yang ekstrim untuk memutus rantai KDRT, yakni dengan mengajukan perceraian ke Pengadilan. Di tahun 2005, dari 325 kasus KDRT yang diadukan ke LBH APIK Jakarta, terdiri dari 19 kasus diproses secara hukum (dilaporkan ke polisi), dan 142 kasus diproses dengan mengajukan perceraian. Sedangkan di tahun 2006, sampai dengan bulan Agustus, terdapat 239 kasus KDRT, dengan penyelesaian perceraian sebanyak 124 kasus, dan 5 kasus dilaporkan ke polisi.  

Kasus KDRT Tahun 2005

No.

Kekerasan yang Dialami

Jumlah Korban

Mengajukan Cerai

Melapor ke Polisi

1.       

Fisik 16 7 8
2.  Fisik, Psikis 65 22 4
3. Fisik, Ekonomi 7 5 -
4.     Fisik, Psikis, Seksual 1 1 -
5. Fisik, Psikis, Ekonomi 61 28 6
6. Fisik, Psikis, Seksual, Ekonomi 2 2 1
7. Psikis 107 48 -
8. Psikis, Seksual 2 1 -
9. Psikis, Ekonomi 35 16 -
10. Ekonomi 28 12 -
11.  Ekonomi, Seksual 1 - -
  TOTAL 325 142 19

Kasus KDRT Tahun 2006 (Januari – Agustus)

No.

Kekerasan yang Dialami

Jumlah Korban

Mengajukan Cerai

Melapor ke Polisi

1.

Fisik 75 - 5
2.  Fisik, Psikis 9 7 -
3. Fisik, Ekonomi 1 - -
4.  Psikis 148 111 -
5. Psikis, Ekonomi 5 2 -
6. Seksual 1 1 -
7.  Ekonomi 23 4 -
  TOTAL 262 124 5

Dari data di atas, terlihat bahwa dari sekian ratus kasus KDRT, hanya sebagian kecil saja yang melaporkan kasusnya ke Polisi. Banyak hal yang menjadi alasan kenapa mereka menempuh jalan perdata atau mediasi, meskipun UU PKDRT sudah dua tahun ini disahkan. Beberapa alasan kenapa pidana kasus KDRT masih rendah adalah pertama, karena masih adanya ketergantungan secara ekonomi dan psikis pada pelaku (pasangan). Hal ini antara lain disebabkan terbatasnya akses terhadap ekonomi keluarga maupun kebutuhan dilindungi dan disayang orang lain (pasangannya).  Jadi, meskipun kekerasan yang dialami terkadang tergolong dalam KDRT berat, korban tidak ingin pelaku dihukum/dipenjara, mereka hanya mengharapkan pelaku dapat merubah perilakunya tersebut. Sehingga, tak jarang korban baru menempuh proses pidana atau perdata ketika kekerasan tersebut benar-benar sudah berat dan berulangkali terjadi. Bahkan, salah satu mitra (klien) LBH APIK Jakarta mengadukan kasus KDRT yang dia alami selama berpuluh-puluh tahun dan mengajukan perceraian ketika usianya 75 tahun dan anak-anaknya sudah dewasa semua.

Seperti tergambar dalam kasus ibu Dara, seorang ibu rumah tangga yang mengalami percobaan pembunuhan oleh suaminya dengan dipaksa minum racun serangga di tahun 1999. Akibat dari tindakan pemaksaan ini, ibu Dara dirawat di rumah sakit selama dua hari. Dari tahun 1999-2005, hampir setiap hari ibu Dara mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya. Bahkan diawal 2006, diketahui bahwa ternyata suaminya telah menikah lagi dengan perempuan lain. Bahkan, uang dan perhiasan ibu dara senilai Rp.14.000.000,- diambil oleh suaminya tersebut, sehingga ibu Dara tidak mempunyai uang untuk membiayai kehidupannya. Karena mengetahui tindakan suaminya tersebut, ibu Dara pun mendapatkan kekerasan fisik kembali. Dan setelah melaporkan ke polisi karena diancam dibunuh, suaminya pun ditangkap. Meskipun suami di dalam penjara. Namun, kekerasan masih saja dialami ibu Dara, karena ternyata ancaman dan teror diterima ibu Dara dan keluarganya hampir setiap hari dengan tidak mengenal waktu, siang ataupun malam.

Sedangkan data kekerasan dalam rumah tangga sepanjang tahun 2004 yang dikumpulkan oleh Komnas Perempuan dari beberapa organisasi (43 organisasi perempuan) di Indonesia adalah sebagai berikut:

No.

Jenis Kekerasan

Jumlah Kasus

1.

Kekerasan terhadap istri 1782
2. Kekerasan dalam pacaran 321
3. Kekerasan terhadap anak perempuan 251
4. Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) 71
5. Kekerasan ekonomi 28
  TOTAL 2453

Dari data yang dikumpulkan Komnas Perempuan tersebut, ternyata terlihat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimpa istri saja, tetapi juga anak dan pekerja rumah tangga (PRT). Meskipun jumlah kasus yang menimpa PRT lebih sedikit dibanding kekerasan yang menimpa istri maupun anak, namun, kekerasan terhadap PRT ini mempunyai kekhususan dan kompleksitas yang tinggi. Seperti misalnya, jika kekerasan psikis yang menimpa istri atau anak berupa cacian, makian, tekanan-tekanan psikis lainnya. Maka kekerasan psikis yang menimpa PRT bisa lebih berat lagi seperti kondisi kamar yang tidak manusiawi, dikurung di dalam rumah, larangan berkomunikasi dengan tetangga ataupun keluargannya, fasilitas –termasuk fasilitas kesehatan dan kesejahteraan yang sangat minim, pembatasan akses informasi, dan sebagainya. Bahkan tidak menutup kemungkinan pelaku kekerasan terhadap PRT tidak hanya satu orang, tetapi beberapa orang anggota keluarga tersebut. Hal ini bisa terjadi karena posisi rentan PRT dalam struktur keluarga, terlepas kenyataan bahwa PRT tersebut tua atau muda. Karena secara tidak langsung, majikan PRT tidak hanya orang yang mempekerjakan dia saja, tetapi juga anak majikan, ibu/bapak majikan, istri/suami majikan, saudara-saudara majikan yang tinggal satu rumah ataupun beda rumah dengan majikannya. Apalagi konsep keluarga atau rumah tangga di Indonesia masih mengenal keluarga batih atau keluarga besar, tidak hanya ayah, ibu, anak.

Sampai bulan Agustus tahun 2006 ini saja, data kasus berdasarkan analisis berita yang dilakukan LBH APIK Jakarta terhadap dua surat kabar Warta Kota dan Pos Kota menunjukkan sebanyak 19 kasus kekerasan terhada PRT. Dari kasus-kasus tersebut, memperkuat kenyataan lemahnya posisi PRT dihadapan majikan. Bahkan, hanya karena kesalahan-kesalahan kecil seperti membuat goresan di lemari es ketika mengambil es batu, meminum susu majikan karena kelaparan/makanan sangat dibatasi, menyeterika terlalu lama, sampai lalai membuang sampah, sudah menjadi ‘pengesahan’ bagi majikan untuk melakukan kekerasan dan penganiayaan yang merendahkan martabat PRT. Seperti misalnya gaji tidak diberikan, ditonjok, disiram air panas, digunduli, disundut rook/obat nyamuk bakar, dibenamkan dalam lubang kloset, tidak diberi makan, sampai dipaksa membersihkan kloset dengan lidah (kasus Shd yang didampingi LBH APIK Jakarta). Dari kenyataan-kenyataan tersebut, ternyata perlindungan PRT tidaknya diperlukan untuk menjamin hak-haknya sebagai pekerja saja, tetapi juga sebagai salah satu anggota dari suatu keluarga.

Beberapa Permasalahan Lain Seputar KDRT

Selain kekerasan dalam berbagai bentuk, masih ada beberapa permasalahan lain terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain adalah pelaksanaan putusan-putusan cerai yang tidak ada sanksi jika pasangan belum melaksanakannya. Sehingga semuanya tergantung “niat baik” mantan suami dalam memberikan nafkah anak/istri. Hal ini diperparah lagi dengan tidak dijangkaunya nafkah paska perceraian dalam UU PKDRT untuk penelantaran keluarga. Hal ini juga membuat timbulnya kekerasan yang terjadi paska perceraian yang jika dikategorikan ke dalam KDRT tidak mungkin karena tidak diatur dalam UU PKDRT. Tapi dalam realita di lapangan dan berdasarkan kasus-kasus yang diterima LBH APIK Jakarta dan beberapa lembaga lain, tidak menutup kemungkinan kekerasan terjadi. Terutama ketika si mantan istri mau menuntut hak-hak sebagai mantan istri maupun hak-hak anak-anaknya yang masih menjadi kewajiban kedua orangtuanya.

Dalam kasus PRT pun, ketika PRT memutuskan keluar dari rumah/keluarga karena mendapatkan kekerasan, mengalami kesulitan ketika akan menuntut haknya (gaji) yang belum terbayar selama dia bekerja di situ. Kondisi-kondisi seperti inilah yang belum dijangkau dengan keberadaan UU PKDRT, padahal kekerasan dalam fase ini tidak terlepas dari pernah adanya kedekatan hubungan suami istri maupun hubungan majikan dan PRT. Meskipun sudah berpisah secara hukum dan fisik, namun mantan pasangan –dalam hal ini mantan suami—merasa masih memiliki dan berkuasa atas mantan istrinya tersebut. Sehingga tidak jarang, ketika tiba-tiba mantan suami datang dan memaksa untuk dilayani secara seksual oleh mantan istrinya jika ingin mendapatkan nafkah istri dan anak-anak, sebagaimana kasus keluarga yang pernah di dampingi LBH APIK Jakarta.

Kendala lain adalah bahwa dalam pelaksanaan dan penerapan pasal-pasal dalam UU PKDRT. Antara lain penafsiran beberapa pasal kekerasan dalam rumah tangga yang berbeda antara penegak hukum maupun masyarakat sendiri. Seperti contoh kasus di atas yang dialami oleh Ny. M. Putusan hukuman yang hanya 2 bulan dikarenakan hakim menafsirkan bahwa KDRT fisik yang dilakukan oleh suami hanya diakomodir pada pasal 44 ayat 4 saja, serta luka yang dialami korban adalah luka ringan yang tidak mengganggu kegiatan sehari-hari dan tidak mendapatkan perawatan yang intensif (opname). Padahal, berdasarkan visum et repertum dari rumah sakit, korban mengalami patah tulang serta kehilangan indra penciumannya. Hal ini juga dikuatkan saksi ahli dimana memberitahukan bahwa luka tersebut harus dievaluasi lagi satu tahun kemudian, jika tidak pulih indra penciumannya, berarti korban mengalami cacat permanent. Hal inilah yang menjadi kendala bagi korban untuk menggapai keadilan. Selain itu, masalah pembuktian maupun belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan pemberian perlindungan maupun penanganan masih menjadi penghambat bagi korban maupun penegak hukum.

Dari data di atas juga terlihat jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang dialami para korban yang sebagian besar adalah perempuan (istri). Bahkan sebagian besar korban mengalami jenis kekerasan lebih dari satu (multi kekerasan). Baik itu kekerasan fisik dan psikis, fisik dan ekonomi, fisik dan seksual, fisik-seksual-ekonomi, fisik-psikis-seksual, fisik-psikis-seksual-ekonomi, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa lingkaran kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan dan anak ternyata sangat kompleks dan saling terkait satu sama lain. Selain itu, meskipun UU PKDRT sudah mengakomodir beberapa jenis kekerasan, namun tidak semuanya bisa diproses hukum lebih jauh. Selama dua tahun diberlakukannya UU PKDRT ini, hanya kekerasan fisik saja yang banyak diadukan ke polisi dan bisa diproses lebih lanjut sampai ke persidangan. Untuk jenis kekerasan lainnya, seperti kekerasan psikis, seksual maupun ekonomi, masih banyak kendala yang dihadapi terkait dengan masalah pembuktian, saksi maupun pemberian perlindungan bagi korban dan saksi. Hal ini dikarenakan masih belum jelasnya prosedur atau mekanisme pelaporan, penanganan kasus ataupun perlindungan itu sendiri. Disamping juga masih adanya beberapa pasal yang multi tafsir terkait dengan sanksi atau tindakan KDRT oleh aparat penegak hukum. Dalam artian, hakim atau jaksa menafsirkan satu pasal secara berbeda, seperti yang terjadi dalam kasus Ny.M.

Sedangkan untuk tidak ditempuhnya jalur hukum karena biasanya kekerasan dalam rumah tangga mempunyai kondisi yang berbeda dengan kekerasan lainnya. Dalam KDRT, antara pelaku dan korban umumnya mempunyai kedekatan personal dalam artian mempunyai relasi intim, ketergantungan secara emosi dan ekonomi. Ini yang membuat korban terkadang enggan memproses kekerasan yang dialaminya secara hukum dan lebih memilih jalur di luar hukum seperti mediasi atau pisah/cerai. Namun, ternyata pilihan yang dianggap baik ini juga tidak menghentikan kekerasan yang dialami korban. Sebagai ilustrasi, kasus ibu Meta, seorang stylist yang mendapat kekerasan dari suami selama 10 tahun perkawinannya. Dan keputusan untuk hidup berpisah dengan suaminya, yang sudah dilakukan selama 1,5 tahun terakhir ini bersama anak-anaknya (3 anak), ternyata bukan jalan terbaik dalam menyelesaikan/memutus kekerasan yang dialaminya. Bahkan terakhir, ibu Meta mendapatkan kekerasan fisik berat yang menyebabkan kepala dan dahinya terluka serta harus mendapatkan jahitan sekitar 15 cm karena mendapatkan serangan senjata tajam (dengan cutter) oleh suaminya. Bahkan akibat luka ini, ibu meta sempat dirujuk ke beberapa rumah sakit karena parahnya luka yang dideritanya.

Ketika mengadukan ke LBH APIK, ibu Meta hanya menginginkan penyelesaian secara hukum, rasa aman bagi dia dan anak-anaknya, serta nafkah bagi anak-anak. Selain itu, dari informasi yang tergali, ternyata salah satu penyebab kekerasan tersebut adalah karena stigma pekerjaan yang dijalani ibu Meta (sebagai stylist) yang membuat dia dekat dengan banyak orang dan mengharuskan ibu Meta pulang malam.

Oleh karenanya, menyikapi dan mengantisipasi kendala-kendala di atas, maka LBH APIK Jakarta, sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang ikut mendesakkan adanya UU PKDRT merasa perlu melakukan sosialisasi dan penguatan hukum bagi konstituen maupun kontak strategis lembaga. Walaupun jika mau jujur, sosialisasi adalah salah satu tugas dari Pemerintah. Namun, berdasarkan pengalaman LBH APIK Jakarta, masih ada aparat penegak hukum yang belum mengetahui keberadaan UU PKDRT, khususnya di beberapa daerah terpencil di Jawa maupun di luar Jawa.

Beberapa upaya LBH APIK dalam penggunaan UU PKDRT adalah dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan penegak hukum serta penguatan hukum itu sendiri di tingkat konstituen utama LBH APIK Jakarta. Sosialisasi dilakukan dengan melakukan seminar maupun diskusi di kelompok-kelompok (komunitas) dalam masyarakat seperti kelompok PKK, pengajian ibu-ibu, ataupun komunitas PRT, buruh dan miskin kota. Sedangkan untuk penguatan hukum, LBH APIK Jakarta membentuk paralegal dari komunitas PRT, mitra (klien) dan miskin kota. Selain juga melakukan penguatan dengan pelatihan-pelatihan ke pengacara/advokat. Tujuan dari adanya paralegal adalah memaksimalkan peran masyarakat dalam penghapusan KDRT seperti yang tercantum dalam Pasal 15 UU PKDRT. Dalam hal ini khususnya paralegal dapat menjadi pendamping korban di komunitasnya masing-masing. Baik dalam penyelesaian secara hukum maupun mediasi atau konsultasi. Paralegal ini dibekali dengan pengetahuan hukum dasar sehingga dapat memberikan informasi seputar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mendampingi korban ke Polisi. Bahkan, dari pengalaman paralegal di satu komunitas masyarakat miskin kota, mereka berhasil menghentikan KDRT yang dilakukan suami pada istrinya dengan pro aktif mengingatkan suami serta menguatkan istri dan memberikan peran mediasi pada ketua RT. Sehingga, dibuatlah perjanjian antara suami dan istri dengan disaksikan ketua RT maupun paralegal dan masyarakat. Jadi, control masyarakat di sini dalam menciptakan lingkungan tanpa kekerasan sangat terasa.

Sedangkan untuk pengacara atau advokat, kita mendorong adanya bantuan hukum cuma-cuma (probono) terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan adanya pembelaan hukum yang berperspektif gender. Hal ini karena memang untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT memerlukan pendekatan khusus karena melibatkan hubungan emosi antara pelaku dan korban. Dan akar permasalahannya pun bukan hanya sekedar tindak kekerasan, tetapi juga karena adanya budaya patriarki yang sudah mendarahdaging, dan menjadi dasar diwajarkannya tindakan kekerasan terhadap istri atau anggota keluarga lain yang berada dalam posisi subordinat. Selain itu juga bagaimana melibatkan konstituen dalam pengawalan RUU/UU yang masih diskriminatif terhadap perempuan. ***                 

Jakarta, 11 November 2006

Ditulis oleh Estu R.Fanani, untuk Penelitian BPHN_tentang pelaksanaan UU PKDRT 



reni berkata:

mohon bantuan informasi untuk pengaduan KDRT sebaiknya kemana? apakah lembaga tersebut mau membantu kasus yang di daerah seperti ciamis? dan apakah ada bantuan pengacara? tapi intinya ingin konsultasi dulu.



yanto berkata:

dengan adanya keberadaan LBH APIK sedikit banyak telah membantu menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. pengaduan ini kebanyakan juga berangkat dari kurang adanya timdakan preventif dari pihak pemerintah terkait kurangnya pemahaman tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan bagi calon pasutri yang akan menyelenggerakan perkawinan. walaupun mereka yang telah menikah memiliki buku pintar menuju keluarga yang sakinah misalnya akan tetapi tingkat kesadaran untuk membaca masih sangat minim atau bisa jadi mereka yang telah ‘kadung’ menikah sama sekali tidak memahami isi dari buku tersebut. jadi saran saya perlu adanya lembaga yang menangani calon pasutri sebelum mereka melaksanakan pernikahan.



melania berkata:

bagaimana dengan perempuan yg dijadikan piaraan (gundik)? tanpa kejelasan status sbg istri? walau dinafkahi, tapi dibatasi kebebasannya? tidak dapat bergandengan tangan dgn si pemiara di muka umum, tidak dapat bermesraan di muka umum, sering mendapat celaan/makian, dan sewaktu2 dapat ditinggal pergi begitu saja oleh si pemiara karena ketidakjelasan posisinya.



r berkata:

mohon petunjuk dan informasi tentang penelantaran RT, batasannya seperti apa?
bagaimana jika seorang suami bekerja diluarkota (6jam-100rb onkos PP), dengan gaji yg minim, 800rb dan 400rb dia kirim buat istrinya sisanya untuk operasional dia kerja, 6 hr kerja, dan parahnya si istri tdk puas dan mengusir dr rumahnya, upaya damai kekeluargaan sdh dilakukan tp sang istri tetap sj tdk mengerti kondisi suami(menyuruh tiap minggu plg),pdhl sang suami kadang harus ikut training perusaahaannya.
dgn tindakan istri spt itu, sang suami memilih tetap berada di rumah orang tuanya tdk mau plg, mengingat dia juga hrs istirahat krn menderita Fatty liver(dx dokter).
apa hal tersebut bisa dikatakan penelantaran RT??mohon petunjuk



estu fanani berkata:

untuk pengaduan KDRT di wilayah DKI Jakarta, Anda dapat datang ke – P2TP2A telp 021-47882898
- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Polda maupun Polres
- LBH APIK Jakarta telp. 021-87797289
- Mitra Perempuan telp. 021-83790010
Untuk daerah Ciamis, memang belum ada LBH APIK disana, namun, Anda dapat menghubungi LBH Bandung, JARI Bandung, atau PBHI Jawa Barat

bagi Melania, saya kurang setuju dengan penggunaan istilah piaraan tersebut. fenomena ini biasnya berkaitan dengan kawin siri atau kawin secara agama yang bagaimanapun kondisinya selalu perempuan menjadi pihak yang dirugikan. seperti yang Melania sebutkan, bahwa perempuan tersebut tidak bisa dengan bebas mengekspresikan kebahagiannya berdampingan dengan ’suaminya’ di muka umum, tidak mendapatkan jaminan kehidupan dan kebahagiaan berpasangan, mendapatkan label negatif dari masyarakat, tidak mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami permasalahan hukum dengan pasangannya tersebut, dan masih banyak lagi.

untuk R, berikut ini batasan penelantaran rumah tangga menurut UU PKDRT

Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

salam,
estoe



hami berkata:

mohon petunjuk..
kalau istri bekerja dan suami bekerja namun tidak pernah memberikan nafkah, kemudian suami meminta jatah nafkah dari hasil kerja istri?itu kekerasan ekonomi?
apakah ada kasus untuk istri yang mengalami kekerasan psikis, ekonomi dan seksual?tapi tidak pernah mengalami kekerasan fisik?



estoe berkata:

Dear Hami,
jika dalam suatu rumah tangga, istri dan suami sama-sama bekerja, namun suami tidak pernah memberikan nafkah, maka berarti suami tersebut tidak melakukan kewajiban sesuai UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah kepada keluarga. Jika pun keduanya bekerja, prinsip dari rumah tangga tersebut adalah dibangun dan dibesarkan bersama, maka semua pendapatan dan pengeluaran hendaknya direncanakan dan dikelola bersama. Berarti jika suami tidak memberikan nafkahnya kepada istri dan keluarga, maka ada keegoisan dari suami. Apalagi kemudian suami meminta jatah nafkah dari hasil kerja istri. Hal ini sudah bisa di kategorikan dalam kekerasan ekonomi karena ada pemonopolian ekonomi keluarga dan eksploitasi ekonomi, karena istri bekerja dan suami tidak memberikan nafkah, bahkan meminta jatah dari penghasilan istri.
Untuk bentuk-bentuk kekerasan yang sering dialami istri, banyak macamnya. Umumnya mereka mendapatkan lebih dari satu kekerasan. Entah itu Fisik, Psikis dan ekonomi; Fisik dan Psikis; Fisik, Psikis dan Seksual; Psikis, Seksual dan Ekonomi; atau keempat-empatnya sekaligus. Banyak kemungkinan itu terjadi karena KDRT seperti suatu lingkaran yang saling terkait.
Semoga info ini membantu.



cakra berkata:

Bagaimana jika si istri tau kalau suami menikah lagi diam-diam tanpa ijin istri padahal selama ini kebutuhan materi dan biologispun belum bisa dipenuhi oleh si suami, dan istri tidak bisa menerima . pada saat si istri mengharuskan suami untuk memilih dan si suami tidak dapat mengambil keputusan, dan si istri mengucap kata cerai, suami tidak terima dan memukul bagian wajah istri? apakah cukup masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan?



estu fanani berkata:

Dear Cakra, masalah yang dihadapi istri cukup menjadi alasan untuk disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga. dan ini secara hukum diatur dalam UU PKDRT dan dapat diselesaikan secara hukum. ada tiga hal yang terjadi, pertama poligami tanpa ijin, kedua perceraian dan ketiga kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk poligami tanpa ijin, ini bisa diajukan pernohonan keberatan atau pembatalan perkawinan kedua ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Untuk perceraian, istri bisa mengajukan gugatan perceraian ke PA atau PN. Ini jika si istri mau bercerai, dengan konsekuensi jika istri akan kehilangan hak-hak nya dalam perceraian seperti nafkah
untuk kekerasan dalam rumah tangga, istri dapat melaporkan ke polisi (unit PPA Polres) dan untuk memperkuat serta mempercepat proses, maka bukti dan saksi seperti visum pemukulan, foto2 bekas pemukulan, saksi yang melihat kejadian dikumpulkan dan disertakan keterangannya dalam pemeriksaan dan pembuatan BAP.
Penyelesaian melalui hukum atau kekeluargaan itu semua tergantung keinginan korban, tetapi lebih disarankan untuk diproses hukum karena KDRT biasa terjadi secara bersiklus atau berulang.

semoga membantu



atha berkata:

Dear estu mohon bantuannya,

Kebetulan saya mempunyai kakak perempuan (profesi militer) dan suami (polisi) mempunyai 2 orang anak perempuan. Dari awal perkenalan smp pernikahan th 98…spt ada keganjilan & kakak sering curhat kalau suaminya bukan orang baik & sering main tangan. Tiap ada apa2 selalu keluarga kami yg membantu kakak saya. Persalinan k 2 anaknyapun kelurga kami yg menunggu. Suaminya selalu beralasan piket. Kakak saya sakit parahpun suami tidak pernah menjenguk. Trakhir tgl 6 mlm hari kmrn kakak saya dipukuli suaminya yg pulang mlm hari dg keadaan mabuk sampai wajahnya lebam & matanya tdk bisa melihat. Kejadian ini di saksikan ke 2 anaknya. Orang tua saya d telp lgs datang ke rumahnya yg kebetulan kami tinggal jauh d kota yg berbeda. Kakak saya jg mempunyai bukti poligami (tanpa ijin istri & kelg) yg d lakukan suaminya. Bapak saya dl jg pernah melihat suaminya memukul sekeras-kerasnya di waktu kakak saya sakit kesadarannya.
Yg saya & keluarga takutkan sekarang keselamatan jiwa & raga kakak saya.
Dulu kakak saya selalu menutup-nutupi kesalahan suaminya…namun alhamdulillah sekarang sudah sadar. Walaupun kakak saya tidak pernah berani melaporkan hal ini. Sekarangpun untuk berfikir & berkata objektif kadang belum bisa. Kami keluarga ingin membantu tetapi selalu serba salah.

Besok keluarga kami akan melapor kasus ini ke kesatuan kakak saya. Semoga ada hasil yg baik mengingat kasus kekerasan ini dilakukan oleh suamai yg profesi oknum dan kakak saya di militer.

Mohon bantua infonya tentang bagaimana sebaiknya kami bertindak.

Terimakasih banyak



mbakanin berkata:

Bagaimana kalo tampilkan lagi undang-undang yang lain… bisa-bisa jadi buku UU dech.. Trus maju! :-)



Adji berkata:

Apakah hukumnya bila kebiasa-an istri minggat dari rumah? Dan ketika minggat sudah tidak mendapat nafkah dari suami apakah sudah termasuk kekerasan ekonomi?



febri diana berkata:

ass…
saya mau bertanya,,apakah komnas perempuan juga melakukan advokasi (pembelaan) terhadap korban KDRT? atau setiap kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke komnas perempuan dilimpahkan ke LBH APIK…Jadi komnas perempuan hanya menerima laporan, tetapi tidak melakukan advokasi. apakah benar demikina ? mohon jawabannya….



estu fanani berkata:

Dear Febri, sepengetahuannya saya, Komnas Perempuan sebagai lembaga Pemerintah tidak melakukan penanganan kasus KDRT atau kekerasan berbasis gender lainnya secara langsung. Tetapi mereka mempunyai unit pengaduan dan sistem rujukan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ini. Unit ini hanya menerima pengaduan kasus dan kemudian merujuk ke lembaga-lembaga yang melakukan pendampingan atau melakukan penanganan kasus seperti LBH Apik Jakarta, Mitra Perempuan, P2TP2A dan rumah aman. Sedangkan untuk advokasi dalam artian luas, mereka melakukan advokasi untuk mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan kapasitas Komnas Perempuan sebagai lembaga pemerintah, yakni melakukan advokasi di tingkat pengambil/pembuat kebijakan. mungkin itu yang bisa saya informasikan, bisa langsung mencari informasi ke Komnas Perempuan jika masih membutuhkan.



estu fanani berkata:

Pak Adji, yang perlu dicari bukan hukumnya, tetapi apa yang menyebabkan istri pergi dari rumah. Terus apakah suami mengetahui kemana istri pergi. Kalau melihat kembali pada kewajiban suami istri dan janji yang diucapkan sewaktu menikah dulu selalu disebutkan bahwa suami akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anak. Yang perlu dilakukan kemudian adalah bagaimana agar istri tidak pergi lagi, dan kewajiban suami serta istri dapat dijalankan kembali, serta komunikasi dan relasi yang nyaman serta setara dapat dibangun kembali.
Dalam UU PKRT, kekerasan ekonomi menggunakan istilah penelantaran rumah tangga, dan salah satu bentuknya bisa berupa tidak mendapat nafkah dari suami.



estu fanani berkata:

Mbak Anin, terimakasih masukannya, oke jg tuw idenya, cuma memang jd berat, tp mungkin nanti bisa saya cantumkan link nya deh. Terimakasih ya mbak.



Tinggalkan Balasan

dan lain-lain