<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Belum Menjawab Keadilan Bagi Korban KDRT</title>
	<atom:link href="http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/</link>
	<description>Perempuan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Feb 2009 04:44:10 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: estu fanani</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-109</link>
		<dc:creator>estu fanani</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 04:26:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-109</guid>
		<description>Mbak Anin, terimakasih masukannya, oke jg tuw idenya, cuma memang jd berat, tp mungkin nanti bisa saya cantumkan link nya deh. Terimakasih ya mbak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mbak Anin, terimakasih masukannya, oke jg tuw idenya, cuma memang jd berat, tp mungkin nanti bisa saya cantumkan link nya deh. Terimakasih ya mbak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: estu fanani</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-108</link>
		<dc:creator>estu fanani</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 04:25:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-108</guid>
		<description>Pak Adji, yang perlu dicari bukan hukumnya, tetapi apa yang menyebabkan istri pergi dari rumah. Terus apakah suami mengetahui kemana istri pergi. Kalau melihat kembali pada kewajiban suami istri dan janji yang diucapkan sewaktu menikah dulu selalu disebutkan bahwa suami akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anak. Yang perlu dilakukan kemudian adalah bagaimana agar istri tidak pergi lagi, dan kewajiban suami serta istri dapat dijalankan kembali, serta komunikasi dan relasi yang nyaman serta setara dapat dibangun kembali. 
Dalam UU PKRT, kekerasan ekonomi menggunakan istilah penelantaran rumah tangga, dan salah satu bentuknya bisa berupa tidak mendapat nafkah dari suami.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Adji, yang perlu dicari bukan hukumnya, tetapi apa yang menyebabkan istri pergi dari rumah. Terus apakah suami mengetahui kemana istri pergi. Kalau melihat kembali pada kewajiban suami istri dan janji yang diucapkan sewaktu menikah dulu selalu disebutkan bahwa suami akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anak. Yang perlu dilakukan kemudian adalah bagaimana agar istri tidak pergi lagi, dan kewajiban suami serta istri dapat dijalankan kembali, serta komunikasi dan relasi yang nyaman serta setara dapat dibangun kembali.<br />
Dalam UU PKRT, kekerasan ekonomi menggunakan istilah penelantaran rumah tangga, dan salah satu bentuknya bisa berupa tidak mendapat nafkah dari suami.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: estu fanani</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-107</link>
		<dc:creator>estu fanani</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 04:17:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-107</guid>
		<description>Dear Febri, sepengetahuannya saya, Komnas Perempuan sebagai lembaga Pemerintah tidak melakukan penanganan kasus KDRT atau kekerasan berbasis gender lainnya secara langsung. Tetapi mereka mempunyai unit pengaduan dan sistem rujukan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ini. Unit ini hanya menerima pengaduan kasus dan kemudian merujuk ke lembaga-lembaga yang melakukan pendampingan atau melakukan penanganan kasus seperti LBH Apik Jakarta, Mitra Perempuan, P2TP2A dan rumah aman. Sedangkan untuk advokasi dalam artian luas, mereka melakukan advokasi untuk mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan kapasitas Komnas Perempuan sebagai lembaga pemerintah, yakni melakukan advokasi di tingkat pengambil/pembuat kebijakan. mungkin itu yang bisa saya informasikan, bisa langsung mencari informasi ke Komnas Perempuan jika masih membutuhkan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Febri, sepengetahuannya saya, Komnas Perempuan sebagai lembaga Pemerintah tidak melakukan penanganan kasus KDRT atau kekerasan berbasis gender lainnya secara langsung. Tetapi mereka mempunyai unit pengaduan dan sistem rujukan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ini. Unit ini hanya menerima pengaduan kasus dan kemudian merujuk ke lembaga-lembaga yang melakukan pendampingan atau melakukan penanganan kasus seperti LBH Apik Jakarta, Mitra Perempuan, P2TP2A dan rumah aman. Sedangkan untuk advokasi dalam artian luas, mereka melakukan advokasi untuk mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan kapasitas Komnas Perempuan sebagai lembaga pemerintah, yakni melakukan advokasi di tingkat pengambil/pembuat kebijakan. mungkin itu yang bisa saya informasikan, bisa langsung mencari informasi ke Komnas Perempuan jika masih membutuhkan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: febri diana</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-106</link>
		<dc:creator>febri diana</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2009 04:55:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-106</guid>
		<description>ass...
saya mau bertanya,,apakah komnas perempuan juga melakukan advokasi (pembelaan) terhadap korban KDRT? atau setiap kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke komnas perempuan dilimpahkan ke LBH APIK...Jadi komnas perempuan hanya menerima laporan, tetapi tidak melakukan advokasi. apakah benar demikina ? mohon jawabannya....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass&#8230;<br />
saya mau bertanya,,apakah komnas perempuan juga melakukan advokasi (pembelaan) terhadap korban KDRT? atau setiap kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke komnas perempuan dilimpahkan ke LBH APIK&#8230;Jadi komnas perempuan hanya menerima laporan, tetapi tidak melakukan advokasi. apakah benar demikina ? mohon jawabannya&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Adji</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-105</link>
		<dc:creator>Adji</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Nov 2008 16:53:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-105</guid>
		<description>Apakah hukumnya bila kebiasa-an istri minggat dari rumah? Dan ketika minggat sudah tidak mendapat nafkah dari suami apakah sudah termasuk kekerasan ekonomi?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah hukumnya bila kebiasa-an istri minggat dari rumah? Dan ketika minggat sudah tidak mendapat nafkah dari suami apakah sudah termasuk kekerasan ekonomi?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: mbakanin</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-104</link>
		<dc:creator>mbakanin</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2008 11:15:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-104</guid>
		<description>Bagaimana kalo tampilkan lagi undang-undang yang lain... bisa-bisa jadi buku UU dech.. Trus maju! :-)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana kalo tampilkan lagi undang-undang yang lain&#8230; bisa-bisa jadi buku UU dech.. Trus maju! <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: atha</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-102</link>
		<dc:creator>atha</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2008 07:15:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-102</guid>
		<description>Dear estu mohon bantuannya,

Kebetulan saya mempunyai kakak perempuan (profesi militer) dan suami (polisi) mempunyai 2 orang anak perempuan. Dari awal perkenalan smp pernikahan th 98...spt ada keganjilan &amp; kakak sering curhat kalau suaminya bukan orang baik &amp; sering main tangan. Tiap ada apa2 selalu keluarga kami yg membantu kakak saya. Persalinan k 2 anaknyapun kelurga kami yg menunggu. Suaminya selalu beralasan piket. Kakak saya sakit parahpun suami tidak pernah menjenguk. Trakhir tgl 6 mlm hari kmrn kakak saya dipukuli suaminya yg pulang mlm hari dg keadaan mabuk sampai wajahnya lebam &amp; matanya tdk bisa melihat. Kejadian ini di saksikan ke 2 anaknya. Orang tua saya d telp lgs datang ke rumahnya yg kebetulan kami tinggal jauh d kota yg berbeda. Kakak saya jg mempunyai bukti poligami (tanpa ijin istri &amp; kelg) yg d lakukan suaminya. Bapak saya dl jg pernah melihat suaminya memukul sekeras-kerasnya di waktu kakak saya sakit kesadarannya.
Yg saya &amp; keluarga takutkan sekarang keselamatan jiwa &amp; raga kakak saya. 
Dulu kakak saya selalu menutup-nutupi kesalahan suaminya...namun alhamdulillah sekarang sudah sadar. Walaupun kakak saya tidak pernah berani melaporkan hal ini. Sekarangpun untuk berfikir &amp; berkata objektif kadang belum bisa. Kami keluarga ingin membantu tetapi selalu serba salah.

Besok keluarga kami akan melapor kasus ini ke kesatuan kakak saya. Semoga ada hasil yg baik mengingat kasus kekerasan ini dilakukan oleh suamai yg profesi oknum dan kakak saya di militer.

Mohon bantua infonya tentang bagaimana sebaiknya kami bertindak.


Terimakasih banyak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear estu mohon bantuannya,</p>
<p>Kebetulan saya mempunyai kakak perempuan (profesi militer) dan suami (polisi) mempunyai 2 orang anak perempuan. Dari awal perkenalan smp pernikahan th 98&#8230;spt ada keganjilan &amp; kakak sering curhat kalau suaminya bukan orang baik &amp; sering main tangan. Tiap ada apa2 selalu keluarga kami yg membantu kakak saya. Persalinan k 2 anaknyapun kelurga kami yg menunggu. Suaminya selalu beralasan piket. Kakak saya sakit parahpun suami tidak pernah menjenguk. Trakhir tgl 6 mlm hari kmrn kakak saya dipukuli suaminya yg pulang mlm hari dg keadaan mabuk sampai wajahnya lebam &amp; matanya tdk bisa melihat. Kejadian ini di saksikan ke 2 anaknya. Orang tua saya d telp lgs datang ke rumahnya yg kebetulan kami tinggal jauh d kota yg berbeda. Kakak saya jg mempunyai bukti poligami (tanpa ijin istri &amp; kelg) yg d lakukan suaminya. Bapak saya dl jg pernah melihat suaminya memukul sekeras-kerasnya di waktu kakak saya sakit kesadarannya.<br />
Yg saya &amp; keluarga takutkan sekarang keselamatan jiwa &amp; raga kakak saya.<br />
Dulu kakak saya selalu menutup-nutupi kesalahan suaminya&#8230;namun alhamdulillah sekarang sudah sadar. Walaupun kakak saya tidak pernah berani melaporkan hal ini. Sekarangpun untuk berfikir &amp; berkata objektif kadang belum bisa. Kami keluarga ingin membantu tetapi selalu serba salah.</p>
<p>Besok keluarga kami akan melapor kasus ini ke kesatuan kakak saya. Semoga ada hasil yg baik mengingat kasus kekerasan ini dilakukan oleh suamai yg profesi oknum dan kakak saya di militer.</p>
<p>Mohon bantua infonya tentang bagaimana sebaiknya kami bertindak.</p>
<p>Terimakasih banyak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: estu fanani</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-94</link>
		<dc:creator>estu fanani</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2008 14:05:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-94</guid>
		<description>Dear Cakra, masalah yang dihadapi istri cukup menjadi alasan untuk disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga. dan ini secara hukum diatur dalam UU PKDRT dan dapat diselesaikan secara hukum. ada tiga hal yang terjadi, pertama poligami tanpa ijin, kedua perceraian dan ketiga kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk poligami tanpa ijin, ini bisa diajukan pernohonan keberatan atau pembatalan perkawinan kedua ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. 
Untuk perceraian, istri bisa mengajukan gugatan perceraian ke PA atau PN. Ini jika si istri mau bercerai, dengan konsekuensi jika istri akan kehilangan hak-hak nya dalam perceraian seperti nafkah 
untuk kekerasan dalam rumah tangga, istri dapat melaporkan ke polisi (unit PPA Polres) dan untuk memperkuat serta mempercepat proses, maka bukti dan saksi seperti visum pemukulan, foto2 bekas pemukulan, saksi yang melihat kejadian dikumpulkan dan disertakan keterangannya dalam pemeriksaan dan pembuatan BAP.
Penyelesaian melalui hukum atau kekeluargaan itu semua tergantung keinginan korban, tetapi lebih disarankan untuk diproses hukum karena KDRT biasa terjadi secara bersiklus atau berulang.

semoga membantu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Cakra, masalah yang dihadapi istri cukup menjadi alasan untuk disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga. dan ini secara hukum diatur dalam UU PKDRT dan dapat diselesaikan secara hukum. ada tiga hal yang terjadi, pertama poligami tanpa ijin, kedua perceraian dan ketiga kekerasan dalam rumah tangga.<br />
Untuk poligami tanpa ijin, ini bisa diajukan pernohonan keberatan atau pembatalan perkawinan kedua ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.<br />
Untuk perceraian, istri bisa mengajukan gugatan perceraian ke PA atau PN. Ini jika si istri mau bercerai, dengan konsekuensi jika istri akan kehilangan hak-hak nya dalam perceraian seperti nafkah<br />
untuk kekerasan dalam rumah tangga, istri dapat melaporkan ke polisi (unit PPA Polres) dan untuk memperkuat serta mempercepat proses, maka bukti dan saksi seperti visum pemukulan, foto2 bekas pemukulan, saksi yang melihat kejadian dikumpulkan dan disertakan keterangannya dalam pemeriksaan dan pembuatan BAP.<br />
Penyelesaian melalui hukum atau kekeluargaan itu semua tergantung keinginan korban, tetapi lebih disarankan untuk diproses hukum karena KDRT biasa terjadi secara bersiklus atau berulang.</p>
<p>semoga membantu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: cakra</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-92</link>
		<dc:creator>cakra</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2008 13:23:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-92</guid>
		<description>Bagaimana jika si istri tau kalau suami menikah lagi diam-diam tanpa ijin istri padahal selama ini kebutuhan materi dan biologispun belum bisa dipenuhi oleh si suami, dan istri tidak bisa menerima . pada saat si istri mengharuskan suami untuk memilih dan si suami tidak dapat mengambil keputusan, dan si istri mengucap kata cerai, suami tidak terima dan memukul bagian wajah istri? apakah cukup masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana jika si istri tau kalau suami menikah lagi diam-diam tanpa ijin istri padahal selama ini kebutuhan materi dan biologispun belum bisa dipenuhi oleh si suami, dan istri tidak bisa menerima . pada saat si istri mengharuskan suami untuk memilih dan si suami tidak dapat mengambil keputusan, dan si istri mengucap kata cerai, suami tidak terima dan memukul bagian wajah istri? apakah cukup masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: estoe</title>
		<link>http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-80</link>
		<dc:creator>estoe</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2008 08:07:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://estufanani.wordpress.com/2007/07/11/undang-undang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-belum-menjawab-keadilan-bagi-korban-kdrt/#comment-80</guid>
		<description>Dear Hami,
jika dalam suatu rumah tangga, istri dan suami sama-sama bekerja, namun suami tidak pernah memberikan nafkah, maka berarti suami tersebut tidak melakukan kewajiban sesuai UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah kepada keluarga. Jika pun keduanya bekerja, prinsip dari rumah tangga tersebut adalah dibangun dan dibesarkan bersama, maka semua pendapatan dan pengeluaran hendaknya direncanakan dan dikelola bersama. Berarti jika suami tidak memberikan nafkahnya kepada istri dan keluarga, maka ada keegoisan dari suami. Apalagi kemudian suami meminta jatah nafkah dari hasil kerja istri. Hal ini sudah bisa di kategorikan dalam kekerasan ekonomi karena ada pemonopolian ekonomi keluarga dan eksploitasi ekonomi, karena istri bekerja dan suami tidak memberikan nafkah, bahkan meminta jatah dari penghasilan istri. 
Untuk bentuk-bentuk kekerasan yang sering dialami istri, banyak macamnya. Umumnya mereka mendapatkan lebih dari satu kekerasan. Entah itu Fisik, Psikis dan ekonomi; Fisik dan Psikis; Fisik, Psikis dan Seksual; Psikis, Seksual dan Ekonomi; atau keempat-empatnya sekaligus. Banyak kemungkinan itu terjadi karena KDRT seperti suatu lingkaran yang saling terkait. 
Semoga info ini membantu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Hami,<br />
jika dalam suatu rumah tangga, istri dan suami sama-sama bekerja, namun suami tidak pernah memberikan nafkah, maka berarti suami tersebut tidak melakukan kewajiban sesuai UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah kepada keluarga. Jika pun keduanya bekerja, prinsip dari rumah tangga tersebut adalah dibangun dan dibesarkan bersama, maka semua pendapatan dan pengeluaran hendaknya direncanakan dan dikelola bersama. Berarti jika suami tidak memberikan nafkahnya kepada istri dan keluarga, maka ada keegoisan dari suami. Apalagi kemudian suami meminta jatah nafkah dari hasil kerja istri. Hal ini sudah bisa di kategorikan dalam kekerasan ekonomi karena ada pemonopolian ekonomi keluarga dan eksploitasi ekonomi, karena istri bekerja dan suami tidak memberikan nafkah, bahkan meminta jatah dari penghasilan istri.<br />
Untuk bentuk-bentuk kekerasan yang sering dialami istri, banyak macamnya. Umumnya mereka mendapatkan lebih dari satu kekerasan. Entah itu Fisik, Psikis dan ekonomi; Fisik dan Psikis; Fisik, Psikis dan Seksual; Psikis, Seksual dan Ekonomi; atau keempat-empatnya sekaligus. Banyak kemungkinan itu terjadi karena KDRT seperti suatu lingkaran yang saling terkait.<br />
Semoga info ini membantu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
