Di sela semakin pikuk dan panasnya kota Jakarta, terlihat pemandangan yang sangat ironis bagi segelintir orang. Anak jalanan bagi sebagian orang mungkin merupakan pengganggu kenyamanan dan keindahan kota Jakarta, seperti juga Perda DKI Jakarta No.11/1988 yang menganggap mereka sebagai penyakit masyarakat yang harus ditertibkan. Bagi diriku, Perda DKI Jakarta No.11/1988 tentang Ketertiban Umum ini sungguh-sungguh sangat diskriminatif dan meniadakan kaum miskin kota yang bagaikan dua sisi mata uang dengan pesatnya perkembangan sebuah kota metropolitan. Kebijakan pembangunan daerah yang cenderung lebih mengutamakan pembangunan fisik tanpa mensinergikan dan mengikutsertakan si miskin dalam perkembangannya menghadapi permasalahan sosial yang semakin kompleks. Pada akhirnya, kota Jakarta menjadi tidak ramah dan sangat angkuh terhadap masyarakat miskin yang juga mempunyai hak untuk bisa menikmati hasil pembangunan dan fasilitas publik dari suatu kota.
Perlu sikap yang bijak dalam melihat kepentingan masyarkat miskin dalam modernisasi kota. Pendekatan kekerasan bahkan pendekatan kebijakan belum tentu menjadi solusi yang bijak dalam penanganan permasalahan sosial ini. Hal ini menjadi suatu tantangan sendiri bagi pemimpin-pemimpin kota Jakarta dan masyarkat yang peduli pada aksesibilitas kota. Kota yang terbuka dan ramah serta tidak diskriminatif bagi semua lapisan harus menghapuskan kebijakan yang mendiskriditkan masyarakat miskin sebagai penyakit pengganggu kenyamanan dan keindahan pemandangan kota. Harapan ideal dari semua adalah bahwa kota Jakarta (termasuk didalamnya fasilitas publik, transportasi dan gedung-gedung) ramah terhadap semua orang, perempuan, anak-anak, anak jalanan, diffabel (penyandang cacat), pedagang kaki lima, pengemis. Mereka pun sebenarnya tidak mau seperti itu, mereka hanya perlu diberi akses, kesempatan dan disiplin serta perlakuan yang humanis dari semua orang dan aparat penegak hukum dan pemerintah.
Foto oleh Estu Fanani